Selasa, 24 Oktober 2017

SISTEM TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO TAHUN 2017


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang Jurusan Kesehatan 
Lingkungan Purwokerto Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Juli 2017
Abstrak
Alivviya Mariti Alik (alivviyamaritialik@gmail.com)
SISTEM TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO TAHUN 2017
XVIII + 111 halaman : tabel, gambar, lampiran

Kebakaran adalah bencana yang berasal dari api yang tidak dikehendaki, yang dapat menimbulkan kerugian, baik kerugian materi (berupa harta benda, bangunan fisik, deposit/asuransi, fasilitas sarana dan prasarana, dan lain-lain) maupun kerugian non materi (rasa takut, shock dan lain-lain) hingga kehilangan nyawa atau cacat tubuh yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut. Salah satu bencana yang dapat menimbulkan keadaan darurat di rumah sakit adalah kebakaran, oleh karena itu di perlukan suatu adanya sistem tanggap darurut penanggulangan kebakaran di rumah sakit untuk melindungi pasien, pendamping pasien, SDM maupun pengunjung rumah sakit dari bahaya api dan asap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu dengan cara menggambarkan sejelas-jelasnya pelaksanaan tanggap darurat penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, yang selanjutnya dibandingkan dengan pedoman atau standar perundang-undangan terkait. Dalam melaksanakan tanggap darurat kebakaran sebagai upaya penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo telah menyediakan prosedur pemadaman kebakaran, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, fasilitas evakuasi, pelatihan dan sosialisai penanggulangan kebakaran bagi seluruh penghuni rumah sakit. Hasil analisis sarana proteksi aktif penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo menunjukkan: APAR sebesar 98,38% sesuai dengan Permenaker No.04/Men/1980, Hydrant sebesar 77,86% sesuai dengan Kepmen PU No: 10/KPTS/2000, Detektor sebesar 100% sesuai dengan Permenaker No.Per.02/Men/1983, Pompa Kebakaran sebesar 88,33% sesuai dengan PM PU Nomor: 26/PRT/M/2008, Alarm Kebakaran sebesar 85,71% sesuai dengan Permenaker No.Per.02/Men/1983.
Disimpulkan dari penelitian ini bahwa RSUD Prof. Dr, Margono Soekarjo telah melaksanakan tanggap darurat penanggulangan kebakaran sebagai implementasi dari kebijakan pencegahan dan pengendalian kebakaran di rumah sakit. Saran yang diberikan adalah pengaturan penempatan dan pemasangan APAR yang masih belum sesuai disesuaikan dengan standar, melengkapi perlengkapan kotak hydrant yang belum lengkap, melakukan pengecekan dan penggantian alarm dan detekor yang sudah terpasang di rumah sakit, penambahan sarana sprinkler juga perlu pada ruang-ruang yang memiliki potensi besar menyebabkan kebakaran.


Daftar Bacaan     : 13 (1996-2016)
Kata Kunci         : Tanggap Darurat, Kebakaran, Rumah Sakit. Kesehatan lingkungan
Klasifikasi           : -
Fulltext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar